Pengedar Sabu di Jalan Kayu Putih Buang Barbuk dan Kabur saat Ditangkap

Ridho Wahyudin (22), pengedar sabu di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tak sadar diintai polisi.
Ridho Wahyudin (22), pengedar sabu di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tak sadar diintai polisi.

TajukRakyat.com,Medan– Ridho Wahyudin (22), pengedar sabu di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tak sadar diintai polisi.

Aktivitasnya dalam mengedarkan sabu terendus petugas setelah dilaporkan warga.

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu memantau tersangka dari kejauhan.

Begitu ada kesempatan, petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian menangkap tersangka.

“Barang bukti yang kami sita berupa dua plastik klip berisi sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail pane, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Kabanjahe Berondok di Kamar Mandi saat Digerebek Polisi

Pane menerangkan, selain paketan sabu, polisi juga menyita 10 plastik klip kecil kosong, satu buah pipet yang sudah dimodifikasi, dan dompet warna merah beserta uang tunai Rp 50 ribu.

Saat ditangkap, Ridho Wahyudin sempat membuang barang bukti ke bawah pohon mangga.

Ia juga berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.

Karena petugas lebih sigap dari pelaku, tersangka akhirnya pasrah.

Ia pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.

Atas kepemilikan narkoba itu, Ridho Wahyudin akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *