TajukRakyat.com,Jakarta – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) secara resmi menetapkan SK tidak terakreditasi untuk sejumlah kampus di Indonesia.
Di tahun 2024, ada 10 kampus di Indonesia yang ditetapkan status tidak terakreditasi oleh BAN PT.
Berikut ini 10 kampus di Indonesia yang resmi dinyatakan tidak terakreditasi oleh BAN PT berdasarkan SK yang terbit tahun 2024 seperti dikutip dari klikpendidikan.id
1. Akademi Akuntansi Riau Berdasarkan SK BAN PT Nomor 69/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
2. Akademi Kebidanan Citama Raya Depok
Berdasarkan SK BAN PT Nomor 77/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
3. Akademi Kebidanan Mardi Rahayu
Berdasarkan SK BAN PT Nomor 62/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
4. Akbid Gemilang Husada Kotabumi Berdasarkan SK BAN PT Nomor 93/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
5. Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Berdasarkan SK BAN PT Nomor 90/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
6. Politeknik Putra Bangsa Pontianak Berdasarkan SK BAN PT Nomor 80/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
7. Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Sarolangun. Berdasarkan SK BAN PT Nomor 72/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
8. Sekolah Tinggi Agama Kristen Apollos Manado.Berdasarkan SK BAN PT Nomor 95/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
9. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Wilasa. Berdasarkan SK BAN PT Nomor 68/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.
10. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang
Berdasarkan SK BAN PT Nomor 67/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024, dinyatakan tidak terakreditasi.(*)