TajukRakyat.com,Medan– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut akhirnya menangkap Zulfikar.
Zulfikar adalah terdakwa korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) di SMK Negeri 2 Kisaran.
Pada tahun 2017, Zulfikar diduga mengorupsi dana BOS berkisar Rp 960 juta, dari total uang Rp 1,6 miloiar.
“Saat ini sedang serah terima. Setelah itu akan kami serahkan ke rutan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, JUmat (27/1/2023) pada wartawan.
Yos mengatakan, petugas menangkap Zulfikar saat berada di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Zulfikar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018, setelah ia resmi menyandang status tersangka.
Sementara itu, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan bahwa perkara korupsi dana BOS ini tengah dalam proses persidangan.
Immanuel bilang, nanti Zulfikar akan mengikuti persidangan secara virtual.(arch)