Kejati Sumut Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran

Zulfikar, buronan korupsi dana BOS
Zulfikar (baju tahanan), buronan terdakwa korupsi dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran yang ditangkap Kejati Sumut

TajukRakyat.com,Medan– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut akhirnya menangkap Zulfikar.

Zulfikar adalah terdakwa korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) di SMK Negeri 2 Kisaran.

Pada tahun 2017, Zulfikar diduga mengorupsi dana BOS berkisar Rp 960 juta, dari total uang Rp 1,6 miloiar.

“Saat ini sedang serah terima. Setelah itu akan kami serahkan ke rutan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, JUmat (27/1/2023) pada wartawan.

Yos mengatakan, petugas menangkap Zulfikar saat berada di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Baca Juga:   Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp 32 M di Medan

Zulfikar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018, setelah ia resmi menyandang status tersangka.

Sementara itu, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan bahwa perkara korupsi dana BOS ini tengah dalam proses persidangan.

Immanuel bilang, nanti Zulfikar akan mengikuti persidangan secara virtual.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *