TajukRakyat.com,Medan – Terkait digelarnya sidang Praperadilan (Prapid) atas pemohon, Rosmaida Sitompul dengan agenda pembacaan permohonan.
Tim Penasihat Hukum (PH) pemohon, Eka Putra Zakran, SH MH angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Epza ini meminta hakim sebagai ‘Wakil Tuhan’ harus tegak lurus melihat fakta dan bukti di persidangan.
Hal itu disampaikan Epza saat bincang-bincang dengan awak media Kamis (26/9/24).
Untuk diketahui Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) atas pemohon, Rosmaida Sitompul dengan agenda perdana pembacaan permohonan.
Epza mengatakan pihaknya akan bersidang mulai Rabu, 25 September 2024 sampai pembacaan putusan di hari ke-8.
“Telah dibacakan permohonan Prapid di PN Binjai atas nama pemohon yang juga klien kami Rosmaida Sitompul. Diharapkan ada jawaban dari pihak termohon. Namun Hakim menyayangkan, karena Kasie dari pihak termohon Kejari Binjai tidak ada yang hadir,” ujarnya
Hakim tadi lanjut Epza mengatakan putusannya akan dibacakan pada hari ke-7. Artinya di hari ke-8 sudah ada putusannya.
Oleh karena itu sebut Epza, sidangnya setiap hari mulai Rabu, 25 Seprember 2024.
“Bahkan sidang bisa 2 kali sehari. Pagi dan sore untuk setiap agenda, ” ungkap Epza.
Tim Penasehat hukum termohon berharap dalam sidang Prapid ini, pihak Kejaksaan harus profesional, objektif dan bukan membabibuta mencari sensasi.
“Tapi benar-benar profesional sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan UU,” ucap Epza.
Sebagai penuntut silahkan saja menuntut, bila ada bukti permulaan yang cukup, jangan ada pemaksaan kehendak.
“Sebagai ‘Wakil Tuhan’ hakim harus tegak lurus melihat fakta dan bukti di persidangan,” harap Epza lagi.
Selain itu, kata Epza hakim harus objektif, tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun sehingga permohonan kami bisa dikabulkan oleh Majelis hakim.
Tuntutan kita ke hakim tambah Epza, pertama mengabulkan semua permohonan.
Kedua, surat perintah penyidikan ke Kejari Binjai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, karena tidak sesuai dengan prosedur yg ada.
Ke empat, surat penetapan tersangka terhadap Rosmaida Sitompul, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kelima, termohon tidak memiliki cukup bukti.
Ke-enam, memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan.
Terakhir sebut Epza, memulihkan harkat martabat nama baik pemohon, serta kedudukannya dalam masyarakat.
Lebih jauh, kasus yang menyeret nama Direktur CV. Gamma ’91 Consultan, Rosmaida Sitompul, tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713 juta
Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Consultan.
Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satria Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gamma`91 Consultan.
Ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. Gamma ’91 Consultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H, M.Kn.
“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021.
Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut.
Artinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo.
“Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” terang Epza.
Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring atau diintervensi oleh oknum dan pihak tertentu.(*)