TajukRakyat.com,Sunggal – Sadis, seorang pria di Kabupaten Deliserdang tega menghabisi pacarnya dan mayatnya dibuang ke dalam sumur.
Kejadian tersebut, membuat warga di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang geger.
Korban diketahui bernama Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Jasad korban sendiri saat ditemukan sudah jadi tulang belulang di dalam sumur.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Tersangka pembunuhan bernama Fredi Erikson Sagala (35) warga Jalan Pasar I Garapan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, mengaku nekat membunuh korban karena cemburu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan sadis ini terjadi pada 30 Oktober 2024 silam.
“Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap, kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah,” ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap pada 31 Desember 2024, warga yang hendak menempati rumah itu menemukan hal mencurigakan di dalam sumur berupa tulang dan rambut.
Polisi yang melakukan penyelidikan secara scientific crime dengan melakukan tes DNA akhirnya mengidentifikasi korban.
Usai mengidentifikas korban, polisi lalu menangkap tersangka pada 6 April 2025 di sekitar wilayah Kota Medan.
Terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat pengembangan.
“Tersangka merupakan pacar atau teman dekat korban,” ungkap Gidion.
Dari pemeriksaan tersangka, terungkap motif tersangka membunuh kekasihnya karena cemburu buta.
“Motifnya cemburu, asmara, tinggal di tempat ini selama 2 bulan, ada rasa cemburu kemudian dilupakan dengan melakukan pembunuhan,” ungkapnya.
Tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara selama 4 tahun lamanya.
Hubungan ini kandas setelah tersangka cemburu dengan bos kerja korban.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.(*)