3 Pria yang Dituding Aniaya Wasit Catur PON Bukan Preman, Melainkan Petugas Rehab

Proses mediasi di Polsek Medan Tembung antara petugas rehab dengan keluarga Heviana Sembiring
Proses mediasi di Polsek Medan Tembung antara petugas rehab dengan keluarga Heviana Sembiring

TajukRakyat.com,Medan– Tiga dari tujuh pria yang merupakan petugas Rehabilitasi Fokus sempat dituding sebagai preman.

Mereka diamankan Polsek Medan Tembung karena dituding menganiaya Wasit Catur PON XXI 2024, Mulus Janha Sitorus (38).

Ketua Lembaga Rehabilitasi Fokus, Mifta mengatakan, bahwa tiga pria yang diamankan Polsek Medan Tembung adalah petugasnya.

Mifta menceritakan, keributan yang terjadi antara petugas rehab dengan Mulus Janha bermula saat pihaknya menerima kuasa dari istri Janha bernama Heviana Sembiring (35).

Saat itu, istri Janha memohon agar suaminya tersebut dijemput oleh petugas rehabilitasi.

Baca Juga:   Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Usai Terima Barang dari Bandar Narkoba

Lalu, pada Rabu (25/9/2024), dilakukanlah penjemputan terhadap Mulus Janha di Jalan Tempuling, Gang Dahlia No 07, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Karena masalah ini, petugas rehab kemudian dituding menganiaya Mulus Janha.

Padahal, pihak rehab hanya menjalankan tugas yang sudah dikuasakan oleh Heviana Sembiring.

“Mereka bukan preman, melainkan petugas kami di lembaga rehabilitasi narkoba Fokus,” kata Mifta, Jumat (27/9/2024).

Apa yang disampaikan Mifta juga diamini oleh Hervina Sembiring.

Katanya, dia memang ada memohon kepada pihak rehab untuk menjemput suaminya.

Baca Juga:   Tragis Siswa SD Meninggal di Medan Diduga Dibully

“Saya memberikan surat kuasa kepada lembaga Rehabilitas Fokus agar Mulus Janha Sitorus dibawa ke lembaga rehab. Mengapa demikian, karena saya melihat perubahan pada dirinya tidak seperti sediakala. Dan dia juga menelantarkan saya beserta anak,” kata Hervina.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan problem solving dalam masalah ini.

“Kami tidak ada menolak laporan siapapun di Polsek Medan Tembung. Semuanya kami layani dengan baik. Dan berdasarkan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice dan Perkap No 1 tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat, kami mencoba telebih dahulu untuk dilakukan problem solving atau mediasi antara kedua belah pihak,” terangnya.

Baca Juga:   Update Gempa Turki, WNI Asal Bali Tewas Bersama Anaknya

Apabila dalam mediasi ini tidak menemukan titik terang, maka polisi mempersilakan siapapun untuk membuat laporan pengaduan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *