TajukRakyat.com, Medan – Lapak narkoba yang terkenal dengan sebutan ‘Long Beach’ di Jalan Kelambir V Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Gusta Medan diacak-acak polisi, Jumat (27/1/2023).
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni wanita berinisial DK (38) dan pria berinisial DP (23) dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni berbagai alat isap sabu, dan juga uang tunai Rp 80 ribu. Usai ditangkap, petugas kemudian membawa keduanya ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan di lokasi berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kelambir 5,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada Tajuk Rakyat, Sabtu (28/1/2023).
Ia menjelaskan pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli alias undercover buy.
“Dari hasil pelaksanaan itu petugas mengamankan 2 orang pelaku,” kata Rafles.
Kasat menjelaskan bahwa hubungan kedua pelaku adalah sebagai atasan dan bawahan, yaitu DK yang memasok narkotika kepada RP.
Selanjutnya para pelaku tersebut beserta BB diamankan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas tetap memonitor kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika. Petugas juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dari pelaku yang telah ditangkap,” pungkasnya.