Jual Sabu, Residivis Goll Lagi : Bb Cuma 1,35 Gram

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,P.Siantar – Meski telah dibui karena kasus narkoba. Tidak membuat pria berinisial DS (25) ini jera.

Buktinya warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kembali melakukan aksi yang sama.

Alhasil, tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu dalam keterangannya yang didapat awak media pada Sabtu (28/9/24).

Ia mengatakan, DS (25) ditangkap Selasa (24/9/24) karena kasus narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Habis Dianiaya Warga, Residivis Diserahkan ke Polisi

Barang bukti yang disita dari DS berupa 1,35 gram sabu dan uang Rp138 ribu diduga hasil jual beli sabu.

“Iya benar, DS kita tangkap di Bahkapul. Sabu dan uang kita amankan saat penangkapan,” ujarnya.

“Dia ini residivis kasus narkotika dan pernah ditahan 2018 dengan hukuman penjara 5 tahun 3 Bulan,” ujarnya.

DS ditanggkap bermula informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ada peredaran narkoba.

Atas informasi itu lanjut kasat, anggota ke lokasi dan langsung menyergap tersangka.

Baca Juga:   Malam-malam, Kapolrestabes Medan Pimpim Apel Sispamkota : Ciptakan Rasa Aman

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas kasat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *