TajukRakyat.com,Medan– Oloan Sinaga (45), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap.
Namun, ketika akan disergap petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, tersangka berusaha membuang barang bukti.
Aksi tersangka itu lantass diketahui petugas.
“Penyidik kami kemudian meminta tersangka agar mengambil barang bukti yang sempat dibuangnya itu,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Jumat (4/10/2024).
Adapun jumlah barang bukti yang sempat dibuang tersangka berupa 3 plastik klip sabu beserta pipet runcing, dan 15 plastik klip kosong pembungkus sabu.
Selain itu, ada juga dompet kecil dan uang tunai berkisar Rp 445 ribu.
Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba.
Ismail Pane mengatakan, tersangka sendiri ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Penangkapan pelaku tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba,” kata AKP Ismail Pane.
Dalam perkara ini, tersangka kemungkinan besar akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)