Monang, Pengedar Sabu Asal Madina tak Bekutik saat Digerebek di Rumah Kosong

P alias Monang (31), pengedar sabu yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal tak berkutik saat ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
P alias Monang (31), pengedar sabu yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal tak berkutik saat ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– P alias Monang (31), pengedar sabu yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal tak berkutik saat ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka digerebek petugas ketika mengedarkan sabu di rumah kosong yang ada di Jalan Veteran, Dusun Cinta Makmur, Desa Pebaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menerangkan, tersangka Monang ditangkap pada Senin (30/9/2024) lalu.

Saat itu, petugas menerima laporan tentang adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba di sebuah rumah kosong.

Baca Juga:   Pengedar Sabu yang Beroperasi di Kebun Karet tak Berkutik saat Ditangkap

Atas laporan warga, polisi pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.

“Barang bukti yang kami temukan berupa 1,24 gram sabu, alat isap (bong) dan kaca pireks bekas pembakaran narkoba,” kata Syafrudin, Sabtu (5/10/2024).

Syafrudin mengatakan, karena barang buktinya sudah ditemukan, tersangka tak bisa mengelak lagi.

Petugas yang dipimpin Kanit II Idik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Iptu R Manik dan anggotanya kemudian menggelandang tersangka ke Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Innalillahi, Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Langkat Meninggal Dunia di Embarkasi Medan

Saat ini, penyidik masih mendalami siapa pemasok sabu yang bisa mengirim barang kepada tersangka Monang.

Atas perbuatannya, tersangka Monang terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *