TajukRakyat.com,Labura– BS alias Bahrum (47), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya diringkus petugas Polres Labuhanbatu.
Bahrum ditangkap saat mengedarkan sabu di Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap Bahrum dilakukan pada Jumat (17/11/2023) subuh, atau sekira pukul 04.30 WIB.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, selama ini Bahrum sudah sangat meresahkan masyarakat di Kampung Toba.
Karena khawatir Bahrum merusak generasi muda, warga kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.
Begitu menerima informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian mendatangi lokasi.
Benar saja, saat itu Bahrum lagi tengah menunggu pembeli.
Tanpa buang waktu, polisi pun menangkap si pengedar sabu ini.
“Barang bukti yang diamankan berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,38 gram,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu (18/11/2023).
Selain itu, ada juga ditemukan pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 68.000.