3 Pengedar Ganja di Tapanuli Selatan Diringkus Berurutan

Polres Padangsidimpuan ringkus tiga tersangka pengedar ganja.
Polres Padangsidimpuan ringkus tiga tersangka pengedar ganja.

TajukRakyat.com,Tapsel– S (48), pengedar ganja yang tinggal di Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan sempat membuang barang bukti ketika ditangkap.

Pelaku membuang dua bungkus narkoba ke atas loteng rumahnya.

Namun, aksi tersebut dicegah polisi.

S kemudian diamankan bersama barang bukti berupa dua plastik putih berisi ganja kering seberat 70,93 gram, dan dua unit handphone, masing-masing merek Vivo dan Nokia.

Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Effendi mengatakan, penangkapan S rangkaian dari penangkapan dua tersangka pengedar lainnya.

Mereka yang ditangkap lebih dulu adalah DPS (29) warga Jalan Kenanga, Gang Gapiat Nomor 39, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan IY alias Potan (42) warga Jalan Tapian Nauli, Gang Bhakti KNPI, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:   Beredar Kabar Rumah Bobby Digeledah, Ini Kata KPK......

“Awalnya tim menangkap tersangka DPS di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (16/10/2024) malam. Dari DPS, kami temukan barang bukti satu bungkus kotak rokok merek Manchester berisi dua paket ganja seberat 4.97 gram, dan HP merek Oppo A5 S warna biru,” kata AKP Gunawan, Sabtu (19/10/2024).

Atas temuan barang bukti itu, DPS bersama sepeda motor Honda Beat Street BH 1512 TT miliknya langsung diamankan petugas.

Saat diinterogasi, DPS mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari tersangka IY alias Potan.

Baca Juga:   Cabuli Anak Tetangga di Kamar Mandi, Pria Paruh Baya Meringkuk di Sel

Kebetulan Potan berada tidak jauh dari lokasi penangkapan DPS.

Potan pun kemudian diringkus, lalu diminta menunjukkan barang bukti miliknya.

“Tersangka Potan mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kosong di Desa Huraba, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di sana kami menemukan barang bukti satu toples berisi ganja seberat 52.80 gram, satu buah gunting bersama satu stepler, dan satu unit HP Vivo Y22 warna biru laut,” kata Gunawan.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *