TajukRakyat.com,Medan – Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Rudi melakukan dugaan penistaan agama melalui akun media sosial (medsos).
Rudi sebelumnya di amankan petugas Polsek Sunggal dari rumahnya di Dusun VI, Jalan Bersama, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10/24) malam lalu.
“Hasil gelar perkara, sudah kita tahan, sudah jadi tersangka. Satu hari setelah kita amankan sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditanya awak media pada Senin (21/10/24) kemarin.
Gidion menegaskan, pihaknya tidak ragu menetapkan tersangka terhadap Rudi setelah memeriksa sejumlah saksi ahli.
Mulai dari kejiwaan, ahli bahasa, hingga ahli IT telah di lakukan pemeriksaan sebelumnya.
“Setelah diserahkan, kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara dan semuanya verm, maka kita tidak ragu-ragu untuk menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.
Motif Rudi melakukan penistaan tersebut, kata Gidion, hal itu dilakukannya sebagai iseng.
“Kadang-kadang ditanya motif masih nggak nyambung dia. Maka ini iseng-iseng gak jelas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Poltabes Medan-red).
Meski begitu, Gidion menegaskan, tersangka tetap dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini yang harus diketahui. Tidak ada motif kemudian ingin membenturkan. Dia kita kenakan pasal Undang-undang ITE,” pungkasnya.(*)