Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Video Oknum Kades Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut

Tim hukum Edy dan Hasan.(ist)
Tim hukum Edy dan Hasan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada serentak tahun 2024.

Deklarasi ini, mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030.

Dalam video dikutip wartawan, terlihat di dalam video berjumlah 17 orang dan dua orang diantaranya menggunakan seragam mirip seragam aparatur sipil negara.

“Kami Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” ucap belasan orang itu, didalam video viral tersebut.

Baca Juga:   NU dan Muhammadiyah Kompak Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Begal dan Narkotika

Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Sumut terkait video tersebut, Selasa 5 November 2024.

“Ada temuan dari video yang diberikan kepada tim hukum, kita duluan dapat jam 11 kemarin. Dikirim relawan sari Tapsel di Kecamatan Sayur Matinggi, di Desa Mondang,” ucap Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, kepada wartawan di Medan.

Yance menjelaskan bahwa dalam video itu, sudah jelas ada keperpihakan oknum kepala desa kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut.

Baca Juga:   Anak Machica Mochtar Sempat Diamankan : Dukung Anak Suarakan Kebenaran

Sehingga pihaknya, sudah menyerahkan video viral tersebut, kepada Bawaslu Sumut untuk bisa dijadikan barang bukti awal dalam pengusutan kasus ini.

“Oknum kepala desanya juga, bermarga harahap sudah kita laporkan, mereka mendeklarasikan diri untuk 01, Bobby-Surya di Pilgub Sumut ini,” katanya.

Yance mengungkapkan kasus oknum Kades memberikan dukungan di Pilkada serentak ini, sama seperti terjadi di Tegal di Jawa Tengah.

Tapi, oknum Kades di Tegal diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah.

“Temuan itu, membuat kita tergelitik, sehingga kita membuat laporan ke Bawaslu secara patut. Karena, laporan sama seperti di Tegal, Jawa Tengah. Oknum kepala desa dilaporkan dan diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah,” jelas Yance.

Baca Juga:   Kemenag Sumut Laporkan Capaian Kinerja Triwulan II/2024

Ia mengingatkan agar Bawaslu Sumut yang menerima laporan Tim Hukum Edy-Hasan, untuk segera memproses laporan itu, dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *