Ingat ! Penertiban APK Cuma 2 Hari : 24 hingga 26 November 2024

Poto bertiga.(ist)
Poto bertiga.(ist)

TajukRakyat.com,Medan, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak 2024 dimulai dari 24 hingga 26 November 2024.

Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rapat koordinasinya berlangsung di Hotel Le Polonia, Medan pada Rabu (20/11/24).

Baca Juga:   Aturan Membawa Air Zamzam di Pesawat, Awas Kena Denda

“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan,” himbau Sofyan.

Rapat juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra.

M. Sofyan mengatakan pelaksanaan pilkada Gubsu dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.(*)

Baca Juga:   Pemotor dan Pejalan Kaki Usai Ditabrak Mobil Nissan di Toba, Kendaraan Terguling

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *