TajukRakyat.com,Tebingtinggi– MIL (38), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres tebingtinggi.
Tersangka diamankan petugas saat berada di Jalan Merbuk, Kota Tebintinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono mengatakan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Sakti Lubis ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Usai ditangkap, MIL tampak lesu.
Wajahnya pun pucat dan cuma bisa menundukkan kepala dalam-dalam saat difoto petugas.
“Pelaku ini merupakan residivis. Tahun 2022 sudah pernah diproses dalam perkara yang sama,” kata Iptu Mulyono, Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan, penangkapan MIL tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Selama ini, warga resah dengan aktivitas tersangka.
Setelah lama mengedarkan narkoba, pelaku akhirnya diamankan beserta lima paket sabu.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari seorang teman yang ada di Kota Tebingtinggi.
Terkait pemasok narkoba ini, Mulyono mengatakan masih dalam pencarian.
Pelaku MIL pun terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(won)