TajukRakyat.com,Simalungun– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku adalah Salim Damanik (31) dan Dian Saira (21).
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 9 November 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait membenarkan penangkapan ini.
Ia mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit Narkoba Ipda Gerry Simanjuntak.
“Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat,” kata AKP Henry Sirait pada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo, serta uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat digelandang polisi, keduanya cuma bisa pasrah.
Keduanya memasang wajah masam ketika difoto petugas.
Dalam perkara ini, kedua tersangka bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)