TajukRakyat.com,Sumut – Dit Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari, terhitung 12 November hingga 26 Desember 2024.
“Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto usai pemusnahan kemarin.
Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Narkotika menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menambahkan, untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 145,9 kg, ganja 6 kg dan pil ekstasi (XTC) 108.414 butir.
“Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari 26 kasus dengan 42 tersangka,” katanya.
Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka, kata Yemi, dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.
“Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka terancam hukuman seumur hidup,” jelasnya.(*)