TajukRakyat.com,Langkat – Seorang pria gagal edarkan narkoba jenis sabu lantaran keduanya diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Tersangka diamankan di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (6/1/2025) lalu, berinisial SA (29) warga Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang.
Barang bukti (barbut) berupa plastik berisi sabu seberat 95,66 gram, Honda Revo, dan kotak berbalut lakban coklat.
Penangkapan berawal laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
Dari laporan warga, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lantas, tim melihat tersangka SA sedang mengendarai sepeda motor.
Melihat petugas, tersangka membuang kotak berisi sabu, namun aksinya digagalkan petugas.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, menyatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Rudy menegaskan bahwa SA telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)