Tahun Baru Imlek Apakah Jadi Libur Nasional……?

Ilustrasi Imlek.(ist)
Ilustrasi Imlek.(ist)

TajukRakyat.com, – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili akan dirayakan pada Rabu, 29 Januari 2025.

Perayaan Imlek di Indonesia kaya akan tradisi yang mencerminkan budaya Tionghoa dan akulturasi dengan budaya lokal.

Perayaan Imlek di Indonesia dihias dengan lampion dan ornamen merah yang melambangkan keberuntungan.

Hidangan seperti siu mie dan kue keranjang disajikan, masing-masing memiliki makna simbolis untuk keberuntungan dan panjang umur.

Selain itu ada juga tarian barongsai dipercaya membawa kemakmuran dan biasanya ditampilkan di tempat umum serta sembahyang leluhur.

Baca Juga:   5 Tempat Wisata yang Cocok Disambangi saat Libur Imlek

Dan yang paling ditunggu, uang dalam amplop merah dibagikan kepada anak-anak dan yang belum menikah, melambangkan harapan akan rezeki.

Perayaan ini juga diwarnai dengan tradisi unik di berbagai daerah, seperti perang air di Riau dan pawai Tatung di Singkawang, menunjukkan keragaman budaya dalam merayakan Imlek di Indonesia.

Lantas, apakah Hari Raya Imlek menjadi hari libur nasional?

Di Indonesia, perayaan ini ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan juga disertai dengan cuti bersama.

Baca Juga:   Ini 11 Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati dua hari libur berturut-turut terkait perayaan Imlek:

– Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
– Rabu, 29 Januari 2025: Hari libur nasional Tahun Baru Imlek

Perayaan ini juga bertepatan dengan akhir pekan dan hari libur Isra Mikraj pada Senin, 27 Januari 2025, sehingga banyak orang dapat merencanakan liburan yang lebih panjang.(*)

Baca Juga:   Pembunuh Tukang Parkir Tetap Dipenjara 9 Tahun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *