TajukRakyat.com,Medan – Setelah 10 kali melakukan jambret, bandit jalanan berinisial DH (39) warga Jalan Setiabudi Luhur, Medan Helvetia terpaksa ditembak polisi.
Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ekspose kasus di Polsek Sunggal Selasa (21/1/25).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan pelaku ditangkap bermula laporan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Korbannya Sukarni (40 ) warga Jalan SMP Negeri 2 Dusun XVIII, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Dalam laporannya, Jumat (18/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB, korban baru berbelanja dari Pajak Kampung Lalang dan mau pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mengikuti korban dari belakang hingga ke Jalan Ringroad,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku memepet korban dari sisi kanan dan langsung menarik tas sandang korban.
Korban pun dengan spontan mempertahankam tasnya, namun tiba-tiba talinya terpustus sehingga bandit jalanan itu berhasil melarikan tas korban.
Sukarni berusaha mengejar korban sembari berteriak jambret, namun tak ada yang menolong.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sunggal.
“Usai menerima laporan korban, personel langsung melakukan cek lokasi serta penyelidikan. Minggu (19/1) sekira pukul 17.15 WIB, petugas Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku DH di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas pun meringkus pelaku,” jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui usai menjambret tas korban, dia langsung kabur ke arah Jalan.
Dan selanjutnya DH menuju ke Jalan Gatot Subroto dan masuk ke jalan di pinggir sungai sebelum jembatan titipapan.
Lalu mengambil uang, HP dan emas dari dalam tas korban.
Pelaku kemudian membuang tas serta isinya ke sungai.
Kemudian pelaku menjual perhiasan emas tersebut ke toko mas Jalan Gatot Subroto.
“Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun DH melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya DH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Gidion, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan (jambret) sudah 10 kali termasuk di depan Kodam I/BB Jalan Gato Subroto.
Lalu, di Jalan Amal, di Jalan Ringroad/Simpang Gagak Hitam, Jalan Gatot Subroto depan Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto depan Lotte Mart, Jalan TB Simatupang, Jalan Jalan Gatot Subroto wilayah hukum Polsek Helvetia.
“Pelaku juga beraksi di Jalan Gatot Subroto dekat Lampu merah, di Sei Sikambing wilayah Polsek Medan Helvetia dan Jalan Kapten Sumarsono wilayah Polsek Medan Helvetia. Pelaku mengaku saat beraksi seorang diri. Sasarannya adalah tas, HP dan kalung emas milik wanita yang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga residivis tahun 2014 dengan kasus jambret dan 2020 kasus narkoba,” tuturnya.
Kombes Pol Gidion menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(*)