Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pengoplosan BBM Bersubsidi, 3 Pria Diamankan

Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja tanyai pelaku.(ist)
Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja tanyai pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubdisi jenis pertalite.

Tempatnya di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja dalam paparannya pada Jumat (7/3/25) mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, U (58) warga Medan Marelan, dan YTP (38) warga Hamparan Perak.

“Tersangka MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek,” kata Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Baca Juga:   Momen Shin Tae Yong Elus Trofi Piala AFF 2024

“Mereka ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Taryono.

Dari para tersangka disita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

Dijelaskan, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.

Baca Juga:   Mahasiswa Curiga Scorpio Karaoke & Bar Serta Stroom Diduga Tempat Peredaran Narkoba

“Tersangka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” ujar mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Baca Juga:   Bawa 31 Kg Sabu, 2 Pemuda Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *