TajukRakyat.com,Belawan – Lapak judi di Jalan Platina Raya tepatnya di dalam Komplek Baru Blok C, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan merajalela dan terkesan kebal hukum.
Akibat bebasnya praktek perjudian tersebut warga resah dan mendesak Polres Pelabuhan Belawan segera menindak tegas dan menutup paksa perjudian tersebut sekaligus menangkap pengelola judinya.
Judi yang buka selama 24 Jam tersebut diduga dibacking oknum aparat penegak hukum (APH) karena tak tersentuh hukum.
Seperti yang ungkap salah seorang warga yang biasa dipanggil Aldo (42).
Saa ditemui Medan Pos, pada Sabtu (5/4/25) lalu, Aldo mendesak lokasi judi itu secepatnya digerebek dan ditutup.
Selain mengusik ketenangan warga, permainan judi itu juga dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak sosial.
Untuk diketahui ada beberapa lokasi judi yang sudah ditutup pakasa Polda Sumut.
“Tapi lapak di komplek baru tersebut tetap beroperasi dan sepertinya dilindungi aparat penegak hukum (APH),” cetus Aldo.
Dampak dari permainan judi tersebut kata Aldo, dapat menyebabkan warga bisa ikut bermain judi.
Selain itu, Aldo juga heran karena hingga sampai saat ini, praktek judi tersebut tetap buka tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Sedangkan Kapolres Pelabulan Belawan AKBP Oloan Sihaan saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (6/4/25) lalu mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. “Siap bang akan kita cek dulu, ” ungkapnya.
Mantan Kapolres Pakpak Bharat ini menyatakan bahwa penindakan terhadap perjudian adalah bentuk penegakan hukum.
“Penindakan terhadap praktek perjudian akan terus dilakukan. Dan ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aktifitas ilegal termasuk judi, ” tandas AKBP Oloan Siahaan. (*)