Berkeliaran saat Jam Rawan, Dua Pengedar Sabu Pasrah Ditangkap

Dua tersangka. (ist)
Dua tersangka. (ist)

TajukRakyat.com,Binjai,- Dua pengedar sabu masing-masing DJH (37) dan AM (37) tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Keduanya diamankan polisi ketika berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur beberapa hari lalu.

Menurut Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari patroli yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Beberapa hari lalu, petugas melakukan giat patroli di Jalan Soekarno-Hatta.

Pada dinihari itu, polisi melihat ada dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan membawa motor metik BK 4283 AFU.

Baca Juga:   Mau Lari, Bandar Narkoba Jalan Katamso Akhirnya Diringkus Polisi

Lantaran merasa ada sesuatu yang aneh, polisi langsung menggeledah kedua pelaku.

Mulanya, polisi tak menemukan barang bukti apapun dari tubuh kedua tersangka.

Belakangan, saat polisi memeriksa motor yang dibawa kedua pelaku, disitulah ditemukan narkoba.

Narkoba tersebut disembunyikan tersangka di dalam tutuk aki motor.

“Barang buktinya ada 5 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 6,18 gram dan 1 plastik kosong transparan,” kata AKP Junaidi, Jumat (25/4/2025).

Junaidi mengatakan, bahwa barang bukti itu disembunyikan para pelaku di tutup aki.

Baca Juga:   DPO Terpidana Rokok Ilegal Pura-pura Pikun saat Ditangkap

Selain itu, barang bukti lain yang disita polisi adalah dua unit telepon genggam dan motor.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *