TajukRakyat.com,Pakpak– A (38), ayah bejat yang tega merudapaksa putri kandungnya kini diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.
A ditangkap atas laporan S, istrinya yang sudah lama pisah.
Dalam laporannya, S menyebut bahwa A telah merudapaksa putri mereka berinisial Z (11).
Peristiswa ini terbongkar ketika Z melapor pada S.
Dari pengakuan Z, bagian alat vitalnya terasa nyeri.
“Pelaku menggagahi putrinya saat korban tengah tertidur,” kata PS Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung pada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Dari pengakuan S, ia dan suaminya sudah lama pisah.
Putri mereka Z tinggal bersama A di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Karena tinggal berdua, di sinilah pelaku memanfaat situasi tersebut.
Dalam perkara ini, A akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(vid)