Buron Satu Bulan, Maling Motor di Rumah Makan Medan Tuntungan Ditangkap

Pandawa Sembiring, satu dari tiga tersangka maling motor yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Pandawa Sembiring, satu dari tiga tersangka maling motor yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap satu dari tiga tersangka maling motor yang beraksi di satu rumah makan Jalan Bunga Lau, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun tersangka yang ditangkap itu bernama Pandawa Sembiring (30) warga Jalan Bunga Turi V, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan, pelaku dan dua temannya yang kini buron beraksi pada Minggu (10/3/2025) lalu.

Baca Juga:   Dua Maling Motor di Humbahas Diringkus Setelah Wajahnya Terekam CCTV

Saat itu, korbannya bernam,a Yudi Sandra Veral (37) yang mengendarai motor Honda Vario memarkirkan kendaraannya di depan rumah makan.

Melihat korbannya tengah menyantap makanan, pelaku pun beraksi.

Ia kemudian membawa kabur motor milik korban.

“Setelah selesai makan, korban mendapati motornya sudah raib. Lalu korban pun kemudian melapor ke kami,” kata Iptu Syawal, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, didapatilah ciri dan identitas tersangka.

Satu diantaranya adalah Pandawa Sembiring.

Baca Juga:   Intel Kodim Sampai Turun Tangan Tangkap Geng Motor Tongkrongan Manusia Singa

Polisi kemudian menangkap Pandawa pada Senin (19/5/2025) kemarin.

Dari pengakuan tersangka, dua temannya yang ikut mencuri adalah Bagus dan Diansyah.

Kini dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Menurut tersangka, motor korban sudah dijual seharga Rp 2 juta. Tersangka Pandawa mendapat bagian Rp 600 ribu,” kata Iptu Syawal.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *