TajukRakyat.com,Medan– Agus Salim, residivis kambuhan ini terpaksa ditindak tegas petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Sebab, setelah empat kali masuk keluar penjara, pria berusia 29 tahun ini tak kapok juga.
Teranyar, pelaku yang merupakan warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota ini kembali terlibat kasus pencurian.
Pada 9 Agustus 2024 lalu, pelaku menggasak motor Yamaha N-Max BK 2864 ALV milik korbannya Mutiara Wulandari (22) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraan di teras rumah.
Pelaku yang sudah lama mengintai kendaraan korban kemudian membawa kabur motor tersebut bersama rekannya Megi Goslo.
Setelah melakukan peencurian, motor korban dijual seharga Rp 12 juta kepada penadah.
Korban yang kehilangan kemudian melapor ke Polsek Medan Kota.
Untuk menangkap pelaku, polisi membutuhkan waktu sembilan bulan lamanya.
Pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku pun ditangkap saat berada di pinggir Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota.
“Ketika akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas kami kemudian melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan, Kamis (5/6/2025).
Fandi mengatakan, selain terlibat kasus pencurian motor, tersangka Agus Salim ini juga terlibat kasus pencurian handphone bersama rekannya berinisial AB (buron) di Jalan Tapian Nauli, Selasa (20/5/2025).
Dalam aksinya, pelaku mencuri hp Vivo Y22 milik korban Sarifah Hanum dengan cara mencongkel kaca nako kamar rumah korban. Hp korban telah dijual pelaku seharga Rp 300.000.
Saat ini, pelaku pun tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.(rio)