TajukRakyat.comTanjungbalai– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai semat kejar-kejaran dengan pengedar narkoba berinisial SS (43).
Selama ini, SS mengedarkan sabu di kediamannya yang berada di Jalan Ros, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Karena sudah sangat meresahkan, polisi kemudian berusaha meringkus tersangka pada Rabu (8/2/2023) sore kemarin.
Namun, tersangka yang tak mau mendekam di balik jeruji besi berusaha kabur.
Tak pelak, polisi pun mengejar tersangka, hingga akhirnya si pengedar narkoba ini tertangkap
“Dari tersangka disita 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,46 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi pada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Reynold mengatakan, barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di saku celananya.
Dari pengakuan tersangka, sambung Reyold, sabu tersebut diperoleh dari tersangka I.
Saat ini, tersangka I masih diburu petugas.
Usai penangkapan, tersangka kemudian digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pengembangan.
Atas perbuatannya, tersangka SS bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(arch)