Cafe Duku Indah Diduga Sarang Narkoba, Setelah Digerebek Kini Dirobohkan

Petugas gabungan Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan dan Pemprov Sumut saat menertibkan hiburan malam Marcopolo milik Samsul Tarigan.
Petugas gabungan Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan dan Pemprov Sumut saat menertibkan hiburan malam Marcopolo milik Samsul Tarigan.

TajukRakyat.com,Deli Serdang– Cafe Duku Indah (CDI) yang ada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ikut dirobohkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Pemprov Sumut.

Sebelumnya, petugas telah lebih dulu merobohkan Diskotek Marcopolo dan juga Blue Star.

Diketahui, Marcopolo masih berada di wilayah yang sama dengan Cafe Duku Indah.

Baca Juga:  Menparekraf Kaji Pemblokiran Game Online Mengandung Kekerasan

Sedangkan Blue Star, ada di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengatakan, selain merobohkan CDI, izin operasionalnya juga dicabut.

“Izinnya baru saja dicabut oleh Bupati,” kata Bobby pada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2023 Resmi Berlangsung di Sumut, Awas Kena Tindak Petugas

Bobby menerangkan, dirinya baru bisa bertindak sekarang setelah resmi menjadi Gubernur Sumut.

Setelah mengantongi semua data dan informasi yang valid, ia pun kemudian menindak lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang narkoba tersebut.

“Setelah dilantik dan bukti sudah terkumpul, baru kami bisa bertindak. Kami tidak mau bertindak tanpa dasar yang kuat,” kata Bobby.

Di sisi lain, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut sebelumnya telah lebih dulu menggerebek lokasi hiburan malam CDI.

Baca Juga:  Mister & Miss Friendship Sumut Siap Berlaga Di Bandung

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) dinihari kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketika pihaknya menggerebek CDI, ada 35 orang yang diamankan.

Ke 35 orang itu terdiri dari 16 pengunjung (9 pria dan 7 wanita), kemudian 16 karyawan CDI (12 pria dan 4 wanita), lalu tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi dan happy five.

Baca Juga:  Januari - Oktober 2025, Polisi Ungkap 571 Kasus : 649 Tersangka Dibui, dan 43 Kg Sabu Disita

“Dari pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap ke 35 orang tersebut, 27 diantaranya positif menggunakan methampetamine dan amfetamine,” kata Calvijn.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari lokasi berupa 141 butir diduga pil ekstasi, 3 butir pil happy five, 24 unit ponsel, 4 unit mobil Avanza dan 11 unit sepeda motor.

Calvijn menegaskan, bahwa dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diamankan tersebut.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *