TajukRakyat.com,Medan– Osarao Tofanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Nias Selatan.
Pasalnya, Osarao Tofanao sebelumnya dilaporkan telah mencabuli WT, gadis berusia 20 tahun.
Aapun modusnya, pelaku berpura-pura menawari korban untuk bekerja di kantor desa sebagai staff.
Namun, saat korban mendatangi kediaman pelaku, korban justru dirudapaksa.
“Pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya,” kata Ps Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023).
Lantaran mendapat ancaman, korban pasrah keperawanannya direnggut pelaku.
Menurut Aydi, sebelum merudapaksa korban, pelaku sempat mengaku akan bertanggungjawab.
Namun, setelah kejadian itu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di Desa Awoni.
Banyak yang tak menyangka oknum kepala desa tersebut bisa terlibat dalam kasus seperti ini.(arch)