TajukRakyat.com,Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus memerangi peredaran gelap narkoba.
Buktinya, pengedar narkotika jenis sabu yang masuk Target Operasi (TO) ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Tersangkanya berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 1,06 gram, ” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Rabu (18/6/25).
Penangkapan bermula dari laporan adanya peredaran sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau.
Lalu, pada Selasa (10/6/25) petugas ke lokasi dan menyamar untuk memesan sabu.
Begitu sabu diserahkan, petugas langsung menangkap S pas di dalam gang Jalan Datuk Rubiah.
Ketika dilakukan penggeledahan
badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku sabu itu mau dijual.
Setelah itu, tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Thommy menambah modus tersangka sebagai kurir atau perantara transaksi sabu.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas AKBP Thommy Aruan. (*)