Pengedar Sabu di Jalan Pabrik Tenun Pasrah Ketika Ditangkap Polisi

Penangkapan pengedar sabu bernama Jetman Huahean di Jalan Pabrik Tenun.
Penangkapan pengedar sabu bernama Jetman Huahean di Jalan Pabrik Tenun.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Adapun pengedar sabu yang ditangkap itu bernama Jetman Hutahean.

Jetman ditangkap pada Senin (25/9/2025) lalu.

Baca Juga:  Diduga Ngidap Penyakit Hernia, Hutagalung Meninggal Terduduk di Atas Kursi

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, nama Jetman cukup santer di kalangan pengguna narkoba.

Sehingga, ketika polisi menerima laporan dari masyarakat, petugas pun langsung meluncur ke Jalan Pabrik Tenun.

Saat penangkapan berlangsung, kebetulan Jetman memegang sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Pegawai Honorer di Medan yang Rudapaksa Anak Tiri Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

“Dari tangan tersangka disita 10 plastik klip sabu,” kata AKBP Thommy Aruan, Kamis (4/9/2025).

Setelah mendapat barang bukti, polisi tak puas begitu saja.

Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah Jetman.

Baca Juga:  VIRAL Konten Kreator Adu Jotos Depan Istana Maimun, Polisi: Laporannya Sudah Diterima

Dari rumah Jetman ditemukan lagi barang bukti 9 klip paket sabu siap edar.

Menurut Jetman, sabu itu ia dapatkan dari kenalannya berinisial A.

“Untuk pemasok berinisial A masih kami buru,” kata AKBP Thommy Aruan.

Dalam perkara ini, Jetman pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *