Saat Pengembangan, Bandar Sabu Diciduk Polrestabes Medan

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Saat pengembangan, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menciduk seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangkanya Riyan Safana Harahap (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Tersangka ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik klip berisi sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9) menerangkan penangkapan Riyan merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya dengan barang bukti sabu.

Baca Juga:  Mobil Avanza Milik Warga Binjai Mendadak Terbakar, Masyarakat Panik

Riyan Ditangkap Hasil Pengembangan 

“Awalny kita menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN. Saat diinterogasi, SN mengaku disuruh Riyan untuk mengantarkan sabu kepada personel Satres Narkoba yang sedang menyamar,” ungkapnya.

Lanjut Thommy, menurut pengakuan SN bahwasanya saat itilu Riyah lagi di rumah.

Lalu, petugas membawa SN untuk pengembangan mencari keberadaan bandar narkoba tersebut (Riyan).

1 Gram Bisa Digunakan 10 Orang

“Sesampainya di rumah SN Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2, petugas langsung meringkus tersangka Riyan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas sandang warna hitam berisi 14 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 72,55 gram dan 1 timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Toyota Kontra Yamaha, Satu Meninggal dan Satu Lagi Luka Parah

Diungkapkan Kasat, hitungan analisa sementara, 1 gram/paket sabu bisa digunakan untuk 10 orang atau lebih.

Sabu sebanyak 72,55 gram yang disita, bisa menyelamatkan kurang lebih sekitar 7.255 orang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *