Nyaru Pembeli, Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar XTC

Dua tersangka.(ist)
Dua tersangka.(ist)

Nyaru Pembeli, Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar XTC

TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan bekuk dua penjual ekstasi (XTC).

Keduanya berinisial BH (24) warga Jalan Bromo, Gang Pukat,
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dan AS (27) warga Jalan Titi Papan Gang ,Turi 1, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Barang bukti 8 Butir XTC

Dari keduanya disita barang bukti 8 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (2/10/25) mengatakan usai menindaklanjuti soal informasi adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah Jalan Seituan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga:  Truk Kontra Motor, Pengendara Terkapar Pingsan dan Patah Tulang

Tim langsung melakukan penyelidikan melalui undercover buy berpura-pura sebagai pembeli ekstasi.

“Petugas yang menyamar pura-pura memesan ekstasi pada tersangka, BH,” jelasnya.

Saat tersangka, BH hendak menyerahkan ekstasi petugas langsung membekuknya bersama barang bukti 3 butir pil ekstasi.

Dalam pengakuannya, kata Kasat Narkoba, tersangka BH mendapatkan ekstasi dari tersangka, AS.

Petugas Lakukan Pengembangan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka, AS dari kawasan Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kelurahan
Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:  Tebing Tinggi Diguyur Hujan, 4 Kecamatan Terendam Banjir

Dari tersangka, AS juga turut disita barang bukti 5 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132
Undang – Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *