Nyaru Pembeli, Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar XTC
TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan bekuk dua penjual ekstasi (XTC).
Keduanya berinisial BH (24) warga Jalan Bromo, Gang Pukat,
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dan AS (27) warga Jalan Titi Papan Gang ,Turi 1, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Barang bukti 8 Butir XTC
Dari keduanya disita barang bukti 8 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (2/10/25) mengatakan usai menindaklanjuti soal informasi adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah Jalan Seituan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Tim langsung melakukan penyelidikan melalui undercover buy berpura-pura sebagai pembeli ekstasi.
“Petugas yang menyamar pura-pura memesan ekstasi pada tersangka, BH,” jelasnya.
Saat tersangka, BH hendak menyerahkan ekstasi petugas langsung membekuknya bersama barang bukti 3 butir pil ekstasi.
Dalam pengakuannya, kata Kasat Narkoba, tersangka BH mendapatkan ekstasi dari tersangka, AS.
Petugas Lakukan Pengembangan
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka, AS dari kawasan Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kelurahan
Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tersangka, AS juga turut disita barang bukti 5 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132
Undang – Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(saka)