Viral ! Burung Merak di Halaman Bambang Soesatyo, Boleh Dipelihara….?

Burung Merak.
Burung Merak.

TajukRakyat.com,Jakarta- Video yang menampilkan burung merak berkeliaran di halaman sebuah rumah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, viral di media sosial.

Dilihat dari unggahan video akun instagram Jakarta Terkini, Selasa 30 September 2025, kemarin tampak burung merak yang berkeliaran ini menarik perhatian warga yang sedang berolahraga.

Burung Merak Hebohkan Media Sosial

Burung merak bahkan keluar ke jalanan, seolah menyapa warga yang sedang berlalulalang.

“Kira-kira (burung merak) punya siapa ya? ” tulis pengunggah video.

Dari penelusuran burung merak yang viral berkeliaran di halaman sebuah rumah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (bukan Jakarta Utara), ternyata milik Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Penyebab Kecelakaan Maut di Magetan Versi Cantika Davinca : Kondisi Jalan Gelap

Video burung merak yang mengembangkan ekornya dan menjadi tontonan warga ini menghebohkan media sosial.

Ada sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran yang terlihat di rumah tersebut, beberapa bahkan berkeliaran di halaman dan bertengger di bawah genteng.

Burung merak ini berwarna biru dan putih dengan kicauan yang nyaring.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sudah melakukan pengecekan dan sedang mengumpulkan informasi terkait kepemilikan dan perizinan burung merak tersebut sesuai peraturan daerah pengendalian unggas di Jakarta.

Apakah Burung Merak Hewan Dilindungi…?

Baca Juga:  Sosok Annette Anastasya Lauda, Selebgram yang Ngaku di-DM Khabib Nurmagomedov

Burung merak memiliki status perlindungan yang berbeda tergantung jenisnya:

– Merak hijau (Pavo muticus), yang asli Indonesia dan tersebar di Pulau Jawa, masuk dalam kategori hewan yang dilindungi oleh undang-undang Indonesia. Statusnya menurut IUCN adalah “Endangered” (terancam punah), dan masuk dalam Appendix II CITES, artinya perdagangannya harus dikendalikan dan diawasi ketat.

Populasi merak hijau menurun akibat perburuan liar dan kerusakan habitat, sehingga pelestariannya sangat penting dan pemeliharaan harus dilakukan dengan izin dan pengawasan ketat.

– Sedangkan untuk merak biru (Pavo cristatus) dan merak putih yang biasa dipelihara sebagai burung hias, tidak termasuk dalam satwa yang dilindungi di Indonesia. Oleh sebab itu, merak biru dan putih boleh dipelihara secara legal tanpa izin khusus, namun tetap harus memperhatikan kesejahteraan dan peraturan terkait pemeliharaan hewan.

Baca Juga:  Viral ! Bendera Merah Putih Terbalik saat Upacara HUT RI ke 80

Jadi kesimpulannya, merak hijau adalah hewan dilindungi dan pemeliharaannya harus mendapat izin, sementara merak biru dan putih boleh dipelihara secara legal di Indonesia tanpa masuk perlindungan ketat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *