Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bapak dan Anak Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Akhirnya dua pelaku korupsi dituntut Jaksa KPK 3 dan 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN wilayah I Sumut senilai Rp 4 miliar termasuk kepada Topan Obaja Ginting.

Tuntutan itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/25)

Kedua pelaku yakni bapak dan anak yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang dituntut Jaksa KPK 3 dan 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN wilayah I Sumut senilai Rp 4 miliar termasuk kepada Topan Obaja Ginting.

Terdakwa Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara

“Menuntut  terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan anaknya Rayhan Piliang 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengutip sebait nota tuntutannya dibacakan dihadapab Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu

Baca Juga:  Medan Perjuangan Juara Lomba Kerajinan Tangan se-Kota Medan

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Jaksa, kedua terdakwa secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan stafnya beserta Kadis PUPR Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk mendapatkan proyek dilingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I sejak 2023-2025

Terdakwa Berikan Fee ke PUPR dan BBPJN

Setelah mendapat angin segar, terdakwa Kirun dan Rayhan memberikan komitmen fee kepada pejabat PUPR dan BBPJN diantaranya memberi komitmen fee 1 persen kepada PPK dan 4 persen kepada Kadis PUPR

Baca Juga:  Pencuri Handphone Diamankan, Korban Enggan Buat Laporan

Rinciannya, untuk Rasuli Effendi selaku PPK di UPT Gunung Tua sudah menerima Rp 500 jutaan dan Topan Obaja Ginting sudah menerima Rp 50 juta bagian dari komitmen fee 4 persen dari nilai proyek

Sedang PPK 1.4 PJN wilayah I Helliyanto mendapat Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta , Rahmat Parulian ( Kasatker) menerima Rp 250 juta dan Dicki Erlangga (Kasatker) menerima Rp 1,6 miliar termasuk Rp 300 juta untuk Stanley selaku Kepala BBPJN wilayah I.

Kedua Terdakwa Menangkan Proyek Jalan

Akhirnya kedua terdakwa pada tahun 2025 memenangkan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, untuk pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yakni

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Hadiri Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Stadion Kebun Bunga

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan dilanjutkan Rabu (12/11/25) mendatang (*)

I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *