Petani dan Mahasiswa yang Bawa 10 Kg Sabu Divonis Lebih Ringan

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang di pengadilan/Sumber: detik.com

TajukRakyat.com,Medan– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis lebih ringan kepada dua terdakwa kurir 10 Kg sabu.

Adapun dua terdakwa kurir 10 Kg sabu itu yakni Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25) alias Syehk.

Is adalah seorang petani, dan Syehk adalah mahasiswa.

Baca Juga:   2 Kepala Sekolah Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, LBH Medan Sebut Bukan Pelaku Utama

Dalam amat putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Selain itu, hakim juga mengganjar kedua kurir 10 Kg sabu ini dengan hukuman wajib membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan (hukuman), kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba,” kata hakim Lucas, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:   Presiden Umumkan Rekrutmen PNS 2024, Ada 2,3 Juta Formasi

Sementara itu, adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Diketahui, vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Maria FG Tarigan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Salurkan Bantuan dari Kapolda Sumut ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta kedua kurir 10 Kg sabu ini dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula pada Agustus 2022 saat terdakwa Iskandar meminta bantuan Rp 500 ribu kepada Bang Wan (DPO) dengan alasan butuh biaya membayar cicilan motor.

Lalu, Bang Wan menawarkan pekerjaan pada Iskandar untuk mengantarkan sabu dari Lhokseumawe, Aceh ke Kota Palembang.

Baca Juga:   Resep Es Cincau Santan Merah dan Cara Membuatnya

Berselang sebulan kemudian, atau September 2022, Bang Wan menghubungi Iskandar untuk bertemu di satu kedai kopi yang ada di Lhokseumawe.

Saat pertemuan itu, Bang Wan mengatakan pada Iskandar, bahwa upah pengiriman sabu Rp 20 juta per satu kilogram.

Karena tergiur, Iskandar kemudian mengamini tawaran Bang Wan.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Medan Melejit Lagi, Sekarang Naik Rp 5000

Bang Wan kemudian meminta Iskandar menunggu esok hari, untuk penyerahan narkoba.

Sehari kemudian, Bang Wan menemui Iskandar.

Bang Wan menyerahkan uang Rp 5 juta sebagai ongkos jalan ke Kota Palembang, beserta satu unit handphone.

Lalu, Bang Wan mengatakan pada Iskandar, nanti dirinya akan dijemput oleh Syehk.

Baca Juga:   Enam Anggota Geng Motor yang Buat Onar Ditangkap, Melempem saat Tiba di Kantor Polisi

Selanjutnya, Iskandar pun dijemput oleh Syehk menumpangi mobil Kijang BK 1524 WP.

Keduanya kemudian berangkat dari Lhokseumawe via jalur Kutacane-Tigabinanga, Kabupaten Dairi.

Ternyata, pengiriman sabu ini terendus petugas Polda Sumut.

Di perjalanan, keduanya dicegat dan ditangkap.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *