KPK Sebut Ada Uang Miliaran dari Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK, Jumat (13/10/2023).
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK, Jumat (13/10/2023).

TajukRakyat.com,Jakarta– Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian ddari Partai Nasdem resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terkuak adanya dugaan bahwa uang miliaran dari Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah. Dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:   Tarif PPN Naik 12 Persen Bakal Berlaku Tahun 2025, Ini Dampak Buruknya ke Masyarakat

Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 November 2023.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Baca Juga:   Sebentar Lagi Ramadan, Jokowi Minta Agar Stok Beras Aman, Mentan: Cukup Tersedia

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:   Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Modus Diajak Pacaran

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *