Kejari Tanjungbalai Tahan 4 Tersangka Korupsi di KPU Tanjungbalai

Kejari Tanjungbalai tahan 4 tersangka korupsi di KPU Tanjungbalai.
Kejari Tanjungbalai tahan 4 tersangka korupsi di KPU Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, dengan total pagu mencapai Rp16,5 miliar.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, bersama Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Juergen Panjaitan dalam konferensi pers di kantor kejaksaan pada Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:  Polisi Amankan Orangtua Bayi yang Tewas Dalam Ember Mandi di Medan

Bobon menerangkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Tim penyidik juga telah menggeledah Kantor KPU Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025 dan mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik terkait penggunaan dana hibah.

Dari hasil penyelidikan, KPU Tanjungbalai diketahui menerima dana hibah sebesar Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024.

Realisasi penggunaan anggaran tercatat Rp10.869.102.399, sementara Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Baca Juga:  Tragis, Ibu dn Anak Tewas Tertimpa Pohon

Namun, auditor menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271.

Kerugian tersebut berasal dari laporan perjalanan dinas fiktif, penggelembungan biaya pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Sejauh ini, jaksa telah memeriksa 75 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp663.450.500 dari pihak-pihak terkait.

Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti, empat pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka: FRP selaku Ketua KPU, EAS selaku Sekretaris, SWU sebagai PPK Barang dan Jasa, serta MRS sebagai Bendahara.

Baca Juga:  Dishub Sumut Catat Adanya Penurunan Penumpang Darat dan Udara Lebaran 2024 

Keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjungbalai menahan seluruh tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Bobon menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keuangan negara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *