Perkara Eggi Sudjana SP3, Ini Reaksi Dokter Tifa…

Eggy Sujana. (ist)
Eggy Sujana. (ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Dokter Tifa turut buka suara terhadap proses penegakan hukum terkait penghentian perkara yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ia menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut sarat penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Menurut Dokter Tifa, penghentian kasus itu bukan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, melainkan dipicu oleh adanya pendekatan personal para tersangka kepada pihak yang melaporkan perkara tersebut.

SP3 Pertunjukan Abuse of Power

Lewat unggahan di akun X miliknya, Dokter Tifa menyampaikan kalau sowannya dua orang tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan abuse of power.

Baca Juga:  Bripda FAA, Personel Polres Dairi Gantung Diri di Ruang Kerja

“Yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang,” ujar Dokter Tifa seperti yang dikutip Jumat (16/1/26).

Ia menegaskan, SP3 tersebut, menurut pandangannya, tidak terbit karena perkara tidak layak dilanjutkan, melainkan karena adanya faktor di luar proses hukum formal.

“SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan,” tegasnya.

Dokter Tifa juga melontarkan kritik tajam terkait dugaan kekuatan finansial yang, menurutnya, mampu memengaruhi institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Pekan Kuala Ditangkap Setelah Dilaporkan Warga

Selain itu, Dokter Tifa turut menyinggung nama Kasmudjo, seorang dosen yang disebut-sebut dalam polemik akademik terkait Presiden Joko Widodo.

Ia mengaku prihatin terhadap posisi Kasmudjo yang, menurutnya, terseret dalam kontroversi di usia lanjut.

Dua Tersangka Bernafas Lega

Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), bisa bernafas lega.

Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Dipulangkan

SP3 tersebut dikeluarkan setelah penyidik menggelar perkara khusus yang menitikberatkan pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice).(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *