Akhirnya, Oknum TNI-Polri Minta Maaf ke Pedagang Es

Minta maaf.(ist)
Minta maaf.(ist)

TajukRakyat.com,Jakartat – Dua oknum aparat TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam insiden terhadap pedagang es gabus di Jakarta Pusat akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul polemik dan kecaman publik atas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap warga sipil.

Bhabinkamtibmas Ngaku Menyesal

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengaku menyesali peristiwa yang terjadi dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menyakiti siapa pun.

“Mohon maaf atas segala yang terjadi tidak ada niat untuk menyakiti bapak-bapak,” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, Rabu 28 Januari 2026.

Permohonan maaf serupa juga disampaikan oleh Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri. Ia mengaku khilaf dan menyatakan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukan.

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam karena ada khilafan, saya menyampaikan maaf,” ujar Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Jadi Sorotan Karena Singgung Perempuan Berhijab, Ini Sosoknya

Dugaan Kekerasan ke Pedagang Es

Permintaan maaf ini disampaikan setelah kasus dugaan kekerasan terhadap pedagang es gabus tersebut menjadi sorotan luas di media sosial dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif dan pemerhati hak asasi manusia.

Sebelumnya, insiden tersebut dilaporkan terjadi saat aparat mendatangi pedagang es gabus dengan tuduhan penggunaan bahan berbahaya.

Namun tudingan itu kemudian dipertanyakan dan memicu polemik, terutama setelah korban mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Hingga kini, pihak TNI dan Polri menyatakan tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan internal terkait peristiwa tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran prosedur maupun etik, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik.

Perlindungan Warga Sipil

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan warga sipil, khususnya pelaku usaha kecil.

Publik berharap permohonan maaf tersebut diikuti dengan langkah konkret berupa penegakan disiplin dan jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga:  Pelajaran Berharga dari Perceraian

Dugaan tindak kekerasan yang dialami Suderajat, pedagang es gabus, oleh oknum aparat TNI dan Polri memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasus ini dinilai mencederai rasa keadilan sekaligus menampar wajah negara hukum.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, terlebih masyarakat kecil, merupakan penyalahgunaan kewenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Ia menyebut, aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menebar ketakutan.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, serta Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri.

Tuding Jual ES Berbahan Spons

Keduanya menuding Suderajat menjual es gabus berbahan spons, sebuah tuduhan yang hingga kini belum dibuktikan secara ilmiah maupun melalui mekanisme hukum resmi.

Tak berhenti pada tudingan, Suderajat mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Baca Juga:  Resmi ! 2168 Bintara Polri Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 52/2023

Ia menyebut menjadi korban kekerasan fisik, dipukul, bahkan dipaksa meminum air comberan.

Jika pengakuan ini terbukti, maka peristiwa tersebut bukan hanya pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana serius.

Abdullah menilai kasus ini mencerminkan masih kuatnya arogansi aparat di lapangan, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan.

“Tuduhan harus berbasis bukti dan kajian keilmuan yang jelas, bukan asumsi, apalagi disertai kekerasan,” tegasnya, Rabu (28/1/2026).

Ia pun mendesak institusi TNI dan Polri untuk segera mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Menurutnya, sanksi tegas wajib dijatuhkan jika pelanggaran terbukti, tanpa perlindungan korps maupun kompromi internal.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *