TajukRakyat.com,Deliserdang– WS, residivis maling motor yang sudah bolak balik masuk keluar penjara kini ditangkap lagi.
Warga Gang Datuk Ujung, Dusun IV, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini nginap lagi di sel Polsek Tanjungmorawa.
Menurut Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit, pelaku sudah beberapa kali melalukan aksi maling motor.
Teranyar, pelaku menggasak motor milik tetangganya berinisial AS (23), dan motor milik MM (35) warga Gang Kenanga, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa.
Atas laporan pencurian itu, Kemit kemudian meminta anggotanya di Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa untuk meringkus tersangka.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Kepada polisi, WS mengakui sudah berkali-kali mencuri.
Pelaku juga pernah mencuri motor pada bulan Oktober 2022 dan Desember 2022.
Pencurian motor di Oktober 2022 dilakukan pelaku di Kecamatan Sibiru-biru.
Kemudian, pada bulan Desember 2022, pelaku menggasak motor di Dusun III, Desa Telagasari.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami tahan. Penyidik masih berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Kemit, Minggu (19/3/2023).(arch)