TajukRakyat.com,Siantar– Edy Surahman, pengedar sabu yang namanya masuk dalam radar Sat Res Narkoba Polres Siantar akhirnya ditangkap.
Lelaki berusia 43 tahun itu dibekuk petugas saat berada di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat (7/4/2023) tengah malam.
Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Edy Surahman sudah lama masuk dalam daftar incaran petugas.
Malam sebelum penangkapan, polisi melakukan pemetaan di tempat yang sering didatangi pelaku.
Lalu, sebelum penangkapan berlangsung, polisi lebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar Kelurahan Bah Sorma.
Saat polisi mendatangi lokasi, terlihat pelaku tengah berdiri di pinggir jalan.
“Ketika petugas mendatangi pelaku, ia terlihat membuang barang bukti,” kata Ahya, Selasa (11/4/2023).
Saat benda yang dibuang pelaku diperiksa, ternyata isinya merupakan paket sabu.
Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Di kediaman tersangka, ditemukan lagi paketan sabu.
Sehingga, total barang bukti sabu yang ditemukan petugas sebanyak 0,54 gram.
Sabu itu rencananya akan dijual kepada sejumlah pelanggan yang biasa membeli narkoba pada tersangka.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu dari seorang pria berinisial B.
Saat ini, polisi tengah memburu B.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahya.(arch)