TajukRakyat.com,Medan – Narkoba senilai Rp 690 milyar dimusnahkan diantaranya jenis sabu eberat 134.458,8 gram, Pill ekstasi 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang disaksikan Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto.
Dari pengungkapan selama 84 hari atau mulai periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023 dengan 28 kasus berbeda ini polisi meringkus 40 tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.
“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual narkobanya,” ujarnya.
Dari total barang bukti yang disita kata Kapoldasu, kita dapat menyelamatkan sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.
Ia menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp 690 milyar dengan asumsi harga sabu 1 milyar perkilo, ganja Rp. 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp.250 ribu perbutir.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(*)