Pengedar dan Pemakai Sabu Pucat Digerebek Polisi di Sigumpar

Dua pengedar narkoba dan pecandu sabu yang ditangkap Polres Toba, Jumat (23/6/2023) kemarin. Dari kedua pelaku disita 10 paket sabu.
Dua pengedar narkoba dan pecandu sabu yang ditangkap Polres Toba, Jumat (23/6/2023) kemarin. Dari kedua pelaku disita 10 paket sabu.

TajukRakyat,com,Toba– Seorang pengedar narkoba dan pemakai sabu pucat saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Toba.

Adapun pengedar dan pecandu sabu yang ditangkap polisi itu PS dan RP.

Keduanya ditangkap di satu rumah yang beralamat di Dusun Narumambing, Desa Situatua, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.

Baca Juga:   BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Toba, AKP Yugun Sibagariang, penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2023.

Saat itu, polisi menerima laporan, tentang adanya satu rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian.

Baca Juga:   Wisata Alam Sikabung-kabung, Sungai Jernih dan Segar yang Dekat dari Kota Medan

Saat proses pengintaian berlangsung, polisi menerima laporan, bahwa di dalam rumah yang tengah diintai itu ada dua orang pria yang lagi mengonsumsi sabu.

“Ketika kami gerebek, ada ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Yugun, Minggu (25/6/2023).

Yugun mengatakan, penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (23/6/2023) kemarin.

Penggerebekan pun sempat menghebohkan warga.

Baca Juga:   Kepergok Beraksi, Maling Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Dari dalam rumah pelaku, disita barang bukti berupa 10 paket sabu, dengan rincian satu paket berukuran sedang, dan sembilan lainnya berukuran kecil.

Kemudian, ada juga disita timbangan elektrik dan pipet yang sudah dibentuk menyerupai sekop.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan ke jaringan lainnya,” kata Yugun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *