Penipu Modus Give Away Baim Wong Ditangkap saat Terjaring Razia

Dua pelaku penipuan modus give away Baim Wong diringkus petugas Polres Tanjungbalai, Rabu (28/6/2023) kemarin.
Dua pelaku penipuan modus give away Baim Wong diringkus petugas Polres Tanjungbalai, Rabu (28/6/2023) kemarin.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Polres Tanjungbalai menangkap dua penipu modus pemberian give away atau hadiah dari Baim Wong.

Kedua pelaku penipuan modus give away ini masing-masing IS (20) warga Jalan Sikas, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan rekannya,  MAM (20) warga Jalan Binjai, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, Ahmad Yusuf Afandi, penangkapan kedua pelaku penipuan ini bermula dari razia yang dilakukan petugas.

Baca Juga:   Truk Bermuatan Batu Dolomit Terbalik Bikin Macet Jalan Lintas Kabanjahe-Berastagi

Pada Rabu (28/6/2023) kemarin, petugas melakukan patroli dan razia malam guna mengantisipasi tindak kejahatan.

Di saat bersamaan, polisi melihat tersangka IS melintas.

Karena mencurigakan, polisi pun hendak menghentikan tersangka.

Namun, IS malah berusaha kabur.

Polisi yang makin curiga kemudian mengejar tersangka.

Baca Juga:   Perampok Dana Desa Aek Unsim Ditangkap, Satu Lagi Buron

“Setelah diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kantung celana dan motor pelaku,” kata Yusuf, Sabtu (1/7/2023).

Di saat pemeriksaan, handphone milik tersangka berbunyi.

Polisi lantas memeriksa HP yang dibawa pelaku.

Dari pemeriksaan petugas, didapati sejumlah pesan berantai penipuan modus give away.

Atas temuan itu, polisi pun menginterogasi tersangka, dan ternyata ia beraksi bersama temannya.

Baca Juga:   Pengunjung Diskotek Key Garden Overdosis Diduga Telan Pil Ekstasi Tengkorak

“Modusnya tersangka melakukan give away atas nama artis. Kemudian dia meminta uang Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta dengan alasan pajak pengiriman hadiah,” kata Yusuf.

Namun, sambung Yusuf, pihaknya masih mendalami, sudah berapa orang yang menjadi korban penipuan tersangka.

Dari hasil pengembangan tersangka IS, polisi pun menangkap tersangka MAM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku penipuan modus give away Baim Wong ini pun dijerat Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *