Sumut  

Lagi, PWI Sumut Gelar UKW dan Ujian Kenaikan Status Anggota PWI

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Lagi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Selain menggelar UKW pada akhir Agustus 2023, PWI Sumut juga melakukan ujian kenaikan tingkat atau status dari anggota muda ke anggota biasa PWI.

Ketua PWI Provinsi Sumut, H Farianda Putra Sinik, SE, kepada wartawan menjelaskan pelaksanaan UKW ini terbuka untuk semua wartawan yang akan menampung peserta 60 orang atau 10 kelas, dengan formasi muda, madya dan utama.

“Kita rencanakan UKW kali ini diikuti 60 orang peserta terdiri kelas muda, madya dan utama. Tergantung jumlah wartawan yang mendaffar,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan.

Baca Juga:   Truk Bermuatan Batu Dolomit Terbalik Bikin Macet Jalan Lintas Kabanjahe-Berastagi

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan workshop dan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta.

“Workshop dilaksanakan sehari, dan UKW selama dua hari,” kata Farianda.

Dijelaskan Farianda akrab pria ini disapa, workshop atau pra UKW sengaja mereka gelar untuk memberikan pembekalan kepada para calon peserta UKW.

Disebutkan, pendaftaran peserta mulai dibuka mulai tanggal 31 Juli 2023, dan ditutup tanggal 05 Agustus 2022. Tempat pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Medan.

Dijelaskan, untuk peserta UKW kelas muda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik ke kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik ke kelas utama minimal telah 2 tahun memiliki sertifkat UKW madya.

Baca Juga:   Anggota Intel Kodim 0204/DS Kritis Dianiaya Ketua Ranting OKP

“Mengenai persyaratan administrasi lainnya yang sesuai standard dewan pers, silahkan menghubungi sekretariat PWI Sumut, sekalian mengambil formulir pendaftaran,” ujarnya.

Farianda menambahkan, dalam rangkaian pelaksanaan UKW ini, PWI Sumut juga menggelar ujian kenaikan tingkat anggota muda menjadi anggota biasa, yang dijadwalkan dilaksanakan akhir Agustus 2023.

“Untuk ujian kenaikan tingkat ini, kita batasi hanya untuk 150 orang saja. Dengan ketentuan syarat utamanya adalah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik muda, madya atau utama,” katanya.

Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos ini menambahkan, kepada calon peserta UKW dan ujian kenaikan status anggota PWI yang berasal dari luar Kota Medan, saat mendaftar harus melalui atau rekomendasi dari PWI kabupaten/kota dimana wartawan bersangkutan berdomisili.

Baca Juga:   Lagi, Polrestabes Medan Cooling System, Kali ini di HKBP Sion

“Hal ini kita lakukan agar tertib administrasi dan kordinasi, sehingga memudahkan PWI Sumut melakukan seleksi calon peserta UKW dan peserta ujian kenaikan status nantinya,” ungkapnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, kepada yang berminat masuk ikut ujian kenaikan status anggota biasa PWI, silahkan mendaftar ke kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro No. 4, Medan, dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *