Sumut  

Akal Bulus Maling Motor, Sempat Ubah Cat dan Nomor Rangka Kendaraan Sebelum Ditangkap

A alias Bembeng, maling motor yang ditangkap petugas Polsek Firdaus
A alias Bembeng, maling motor yang ditangkap petugas Polsek Firdaus

TajukRakyat.com,Sergai– A alias Bembeng (30), tersangka maling motor yang diringkus petugas Polsek Firdaus ini punya cara licik untuk menghindari petugas.

Usai melakukan aksinya, Bembeng sempat mengubah cat dan menghapus nomor rangka kendaraan yang ia curi.

Namun, ibarat pepatah; sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Bembeng pun diringkus petugas Unit Reksrim Polsek Firdaus setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, Bembeng sebelumnya mencuri motor milik korbannya bernama Sariyanto (50), warga Dusun V Sei Mulyo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:   Anggota SPTSI Tandem Hulu I Resah Upah Kerja Diduga Kena 'Sunat' Ketua

Saat itu, korbannya sempat memarkirkan motor Honda Supra BK 4204 NAN warna hitam miliknya di teras rumah.

Ketika hari sudah terang, Sariyanto tidak menemukan lagi kendaraannya.

Setelah pencurian terjadi, korban kemudian melapor ke Polsek Firdaus.

Polisi pun menyambangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah warga.

Dari penuturan masyarakat, didapatilah ciri-ciri dan identitas pelaku.

Pada Sabtu (18/11/2023) malam kemarin, polisi pun mendatangi kediaman Bembeng yang berada di desa yang sama.

Saat pemeriksaan, Bembeng mengelabui petugas dengan mengecat dan menghilangkan nomor rangka kendaraan milik korban.

Baca Juga:   Tanah Longsor, Truk Terperosok dan Nyaris Terbalik

Namun, hal itu tak lantas membuat polisi terkecoh.

Saat diinterogasi, Bembeng mengaku.

Ia pun kemudian digelandang ke Polsek Firdaus.

“Pelaku sudah diamankan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Bremen Sihotang, Senin (20/11/2023).(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *