Akali Mesin Pengisian BBM, Manajer dan Supervisor SPBU di Sergai Raup Ratusan Juta

Akali Mesin Pengisian BBM, Manajer dan Supervisor SPBU di Sergai Raup Ratusan Juta

Foto: penyelewengan penjualan BBM

TajukRakyat.com,Sergai,- DS, manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai nomor 14.206.190 ditangkap polisi.

Pasalnya, DS selama ini melakukan kecurangan dengan mengakali mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama supervisor SPBU berinisial H.

Keduanya mengotak-atik mesin pengisian BBM, dengan tujuan mengurangi takaran minyak yang dibeli masyarakat.

Dari penyelidikan polisi, DS dan H sudah tujuh tahun melakukan praktik kotor di SPBU yang beralamat di Jalan Medan- Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu.

Tiap kali beraksi, mereka bisa mendapat keuntungan puluhan hingga ratusan juta.

"DS sebagai manajer SPBU, sementara H supervisor SPBU yang berperan merusak segel mesin pompa BBM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).

Irfan mengatakan, selama ini setiap SPBU yang ada di Kabupaten Sergai diberi segel pada bagian mesin disepnsernya.

Tujuannya, agar takaran BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan uang yang diberikan kepada petugas.

Oleh DS dan H, segel itu dibuka.

Mesin pengisian diakali, hingga masyarakat yang membeli BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar mengalami kerugian.

Dari hasil uji pemeriksaan di lapangan, didapati adanya kekurangan jumlah BBM jenis Nio Solar sebanyak 510 liter untuk pengisian 20 ml.

Kemudian untuk Pertalite, ada kekurangan 440 ml untuk pengisian 20 liter.

Sedangkan untuk Pertamax, ditemukan adanya kekurangan 460 ml untuk pengisian 20 liter.

Amankan Uang Tunai Rp Rp 77,4 Juta

Penindakan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026 bersama Dinas UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 77,4 juta.

Uang tersebut hasil penjualan BBM pada hari penangkapan.

Irfan mengatakan, jika dikalkulasikan dari Juni hingga Oktober 2026, para pelaku ini meraup keuntungan sebesar Rp595.321.508.

Setelah penangkapan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.(Ibr)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas